HAPUS BATAS HARGA SAHAM MINIMUM RP50, BEI DISKUSI DENGAN PELAKU PASAR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
20 August 2026
23153834
IQPlus, (20/8) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah bersiap menghapus batas bawah harga saham sebesar Rp50 (saham gocap) yang selama ini berlaku di pasar reguler. Kebijakan ini diambil guna memberikan ruang transaksi yang lebih fleksibel serta mendukung mekanisme penemuan harga yang lebih efektif bagi para investor.
Direktur BEI, Jeffrey Hendrik, mengonfirmasi bahwa otoritas bursa kini sedang dalam proses mematangkan rencana tersebut. "Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50," ujar Jeffrey saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026).
Sebagai langkah awal penyusunan regulasi, BEI telah mulai menjaring masukan dari berbagai pemangku kepentingan di pasar modal. Pada Rabu (19/8/2026), bursa menggelar diskusi intensif bersama Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII). Selain pelaku pasar domestik, BEI juga menghimpun pandangan dari kalangan investor global.
Mengenai detail pelaksanaan teknis dan linimasa peluncuran, BEI masih mengkaji kesiapan infrastruktur di tingkat pelaku industri. Rincian aturan baru ini akan diumumkan secara resmi setelah seluruh masukan terhimpun dan kesiapan platform perdagangan di setiap Anggota Bursa (AB) dipastikan memadai. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
