ESDM MASIH BAHAS BEA KELUAR BATU BARA MESKI AKAN DIEKSPOR LEWAT DSI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
29 May 2026
14855580
IQPlus, (29/5) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan masih membahas bea keluar batu bara di tengah rencana pemerintah mengekspor batu bara melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
"Yang bea keluar itu kan regulasi yang lain. Jadi, nanti yang terkait dengan royalti, terkait dengan ini (bea keluar) kan sesuai dengan sistem yang sudah ada," ujar Wakil Menteri ESDM Yuliot ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.
Pengenaan tarif bea keluar batu bara mulanya akan diterapkan pada 1 Januari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Penerapan bea keluar batu bara, menurut Purbaya, diperlukan untuk mengimbangi besarnya restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dari kegiatan industri tersebut yang selama ini dinilai menambah tekanan pada kapasitas fiskal.
Akan tetapi, hingga saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan ihwal bea keluar batu bara.
Selain untuk komoditas batu bara, pembicaraan mengenai penerapan royalti dan bea keluar untuk komoditas tambang mineral juga masih berlangsung antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Keuangan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
