BPOM TERBITKAN PANDUAN PENGELOLAAN OBAT DI APOTEK DESA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
20 April 2026
10952640
IQPlus, (20/4) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa sebagai wujud dukungan terhadap salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yakni Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
"Rencananya, di seluruh Kooperasi Merah Putih yang jumlahnya 83 ribu itu juga ada sebagian akan membuka apotek desa. Demikian, kami menerbitkan panduan pengelolaan obat di apotek desa," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut Taruna, langkah itu juga merupakan bagian dari komitmen lembaganya dalam memperkuat ekosistem pelayanan kesehatan berbasis desa, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, panduan pengelolaan obat tersebut disusun untuk mendukung standar pelayanan kefarmasian di tingkat desa. Tidak hanya itu, panduan tersebut juga bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia yang terlibat dalam pengelolaan obat sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
Selain menerbitkan panduan pengelolaan obat, BPOM juga telah menyiapkan surat resmi terkait inisiatif dukungan terhadap Koperasi Desa Merah Putih.
Berikutnya, BPOM menerbitkan regulasi terbaru, yakni Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mencakup pengawasan pengelolaan apotek desa. Regulasi tersebut, menurut Taruna, menjadi landasan pengawasan yang bernilai penting, mengingat rencana pengembangan apotek desa di dalam jaringan Koperasi Merah Putih yang diproyeksikan mencapai sekitar 83 ribu unit di seluruh Indonesia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
