BCA Sekuritas
    langid

    Jam dan Mekanisme Perdagangan

    Jam Perdagangan Bursa Efek Indonesia

    Sehubungan dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor II-A Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, maka jam perdagangan efek adalah sebagai berikut:

    Perdagangan Efek dilakukan selama jam perdagangan setiap Hari Bursa dengan berpedoman pada waktu JATS.

    Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler

    Nama SesiHariWaktuJenis Saham
    Prapembukaan (Waktu Input)Senin - Jumat08.45.00 – 08.57.59Saham pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru
    Non-Cancellation Period*08.56.00 – 08.57.59
    Prapembukaan (Waktu Matching)08.58.00 – 08.59.59
    Sesi ISenin - Kamis09.00.00 – 12.00.00Seluruh Efek
    Jumat09.00.00 – 11.30.00
    Sesi IISenin - Kamis13.30.00 – 15.49.59Seluruh Efek
    Jumat14.00.00 – 15.49.59
    Prapenutupan (Waktu Input)Senin - Jumat15.50.00 – 15.59.59Seluruh Efek
    Random ClosingSenin - Jumat15.58.00 – 15.59.59Seluruh Efek
    Non-Cancellation Period*Senin - Jumat15.56.00 – 15.59.59Seluruh Efek
    Prapenutupan (Waktu Matching)Senin - Jumat16.00.00 – 16.01.59Seluruh Efek
    PascapenutupanSenin - Jumat16.02.00 – 16.15.00Seluruh Efek

    *akan diberlakukan pada tahun 2025

    Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Tunai

    SesiWaktu Perdagangan
    (Senin s.d. Kamis)
    Waktu Perdagangan
    (Jumat)
    Sesi I09.00.00 – 12.00.0009.00.00 – 11.30.00

    Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Negosiasi

    SesiWaktu Perdagangan
    (Senin s.d. Kamis)
    Waktu Perdagangan
    (Jumat)
    Sesi I09.00.00 – 12.00.0009.00.00 – 11.30.00
    Sesi II13.30.00 - 16.30.0014.00.00 - 16.30.00

    Jam Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus

    Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00316/BEI/11-2023 Perihal Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus, maka jam perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus adalah sebagai berikut:

    Senin - Kamis

    Sesi Call AuctionFase Penampungan PesananRandom ClosingFase Pencocokan Pesanan
    Sesi I09.00.00 - 09.55.0009.53.00 - 09.55.0009.55.01 - 09.59.59
    Sesi II10.00.00 - 10.55.0010.53.00 - 10.55.0010.55.01 - 10.59.59
    Sesi III11.00.00 - 11.55.0011.53.00 - 11.55.0011.55.01 - 11.59.59
    Istirahat12.00.00 - 13.59.59
    Sesi IV14.00.00 - 14.55.0014.53.00 - 14.55.0014.55.01 - 14.59.59
    Sesi V15.00.00 - 15.55.0015.53.00 - 15.55.0015.55.01 - 16.00.00
    Pascapenutupan16.01 - 16.15

    Jumat

    Sesi Call AuctionFase Penampungan PesananRandom ClosingFase Pencocokan Pesanan
    Sesi I09.00.00 - 09.55.0009.53.00 - 09.55.0009.55.01 - 09.59.59
    Sesi II10.00.00 - 11.25.0011.23.00 - 11.25.0011.25.01 - 11.29.59
    Istirahat11.30.00 - 13.59.59
    Sesi III14.00.00 - 14.55.0014.53.00 - 14.55.0014.55.01 - 14.59.59
    Sesi IV15.00.00 - 15.55.0015.53.00 - 15.55.0015.55.01 - 16.00.00
    Pascapenutupan16.01 - 16.15

    Jam Perdagangan Derivatif - Kontrak Berjangka

    Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00056/BEI/03-2023 Perihal Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka, maka jam perdagangan derivatif adalah sebagai berikut:

    SesiWaktu Perdagangan
    (Senin s.d. Kamis)
    Waktu Perdagangan
    (Jumat)
    Sesi I08.45.00 - 12.00.0008.45.00 - 11.30.00
    Sesi II13.30.30 - 16.15.0014.00.00 - 16.15.00

    Jam Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)

    Senin s.d Jumat Pukul 09.00.00 - 16.00.00 Waktu SPPA

    Pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE)

    Senin s.d Jumat Pukul 09.30.00 - 17.00.00 Waktu Sistem PLTE