Jam dan Mekanisme Perdagangan
Mekanisme Perdagangan Derivatif di Bursa
Perdagangan Produk Derivatif dilakukan dengan menggunakan Jakarta Automated Trading System (JATS). Pengguna sistem JATS adalah Perusahaan Efek yang sudah menjadi Anggota Bursa. Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif hanya dapat dilakukan melalui Anggota Bursa Derivatif.
Pelaksanaan Perdagangan
Produk Derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia saat ini ada 2 (dua), yaitu Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) LQ-45 dan KBSUN. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab atas seluruh transaksi Derivatif yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Perdagangan Derivatif diselenggarakan melalui JATS berdasarkan proses tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction). Penawaran jual dan/atau permintaan beli produk derivatif yang diterima oleh JATS diproses oleh JATS dengan memperhatikan prioritas harga (price priority). Dalam hal penawaran jual dan/atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama JATS memberikan prioritas kepada penawaran jual dan/atau permintaan beli yang diajukan terlebih dahulu (time priority). Dalam hal Anggota Bursa Efek memasukkan Penawaran jual dan/atau permintaan Produk Derivatif ke JATS, dan penawaran jual dan/atau permintaan beli Produk Derivatif tersebut terjadi (match), maka transaksi dimaksud adalah sah sebagai Transaksi Bursa.
Produk
Adapun produk derivatif yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia adalah sebagai berikut:
Derivatif | Underlying | Periode Kontrak |
---|---|---|
LQ45 Futures | Indeks LQ-45 | 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) |
| 3 bulan (Maret, Juni, September dan/atau Desember) |
IDX30 Futures | Indeks IDX30 | 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) |
| Maret, Juni, September, atau Desember |
Liquidity Provider
Dalam mekanisme perdagangan Derivatif, Bursa mengenalkan mekanisme baru yaitu Liquidity Provider. Anggota Bursa Derivatif yang menjadi Liquidity Provider dapat menyampaikan kuotasi (penawaran jual dan permintaan beli) secara continuous selama jam perdagangan guna menciptakan likuiditas perdagangan Derivatif.
Perdagangan Derivatif
Derivatif | Pengganda | Fraksi Harga | Marjin Awal |
---|---|---|---|
LQ45 Futures | Rp500.000,- | 0,05 Point Index | 4% * Index Point * Jumlah Kontrak * Pengganda |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | Rp10.000.000,- | 0,01% (1 bp) |
|
IDX30 Futures | Rp100.000,- | 0,1 Point Index | 4% * Index Point * Jumlah Kontrak * Pengganda |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | Rp1.000.000.000,- | 0,01% (1 bp) |
|
Auto Rejection
Apabila terdapat penawaran jual dan/atau permintaan beli derivatif yang melampaui batasan harga yang ditetapkan oleh Bursa, maka penawaran jual dan/ permintaan beli tersebut akan ditolak secara otomatis oleh JATS. Adapun batasan auto rejection sesuai peraturan yang berlaku saat ini adalah sebagai berikut:
Derivatif | Fraksi Harga | Auto Rejection |
---|---|---|
LQ45 Futures | 0,05 (1bp) | 10% |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | 0.01 (1 bp) | 300bp dari harga ref |
IDX30 Futures | 0,1 Point Index | 10% |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) | 1 bp (0,01%) | 600 bp |
Penyelesaian Transaksi Derivatif
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar KBIE LQ-45 dilaksanakan setelah melalui Kliring secara Netting oleh KPEI, dengan ketentuan sebagai berikut:
Derivatif | Penyelesaian Transaksi |
---|---|
LQ45 Futures | Hari perdagangan pertama setelah hari transaksi (T+1) |
Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) | |
IDX30 Futures | |
Kontrak Berjangka Sekumpulan Surat Utang Negara (KBSSUN) |
Hak dan kewajiban dari setiap Anggota Bursa Efek yang berkaitan dengan Transaksi Bursa Derivatif sebagaimana dimuat di dalam daftar transaksi bursa akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting pada setiap Hari Bursa.
Biaya Transaksi Derivatif
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi yang dihitung berdasarkan perhitungan berikut:
LQ-45 Futures | IDX30 Futures | KBSUN & KBSSUN | |
---|---|---|---|
Biaya Transaksi (Tidak termasuk biaya Kliring dan Settlement) | Rp5.000,- per kontrak | Rp3.000,- per kontrak | Rp10.000,- per kontrak |
PPN 12%* (Tarif 12% x Nilai DPP sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan)** | 11% dari Biaya | 11% dari Biaya | 11% dari Biaya |
*Dibayarakan sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
**Merujuk pada PMK 131 Tahun 2024 bahwa PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan.