Jam dan Mekanisme Perdagangan
Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk di Bursa
Perdagangan sekunder Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) dapat dilakukan melalui Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA). Perdagangan Efek di SPPA hanya dapat dilakukan antar Pengguna Jasa SPPA, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya, dengan wajib mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pasar Alternatif (PPA) dan Pedoman PPA. Pengguna Jasa SPPA merupakan Perusahaan Efek, Bank, atau pihak lain yang disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA) adalah platform perdagangan untuk pasar Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) yang disediakan oleh Bursa Efek Indonesia bagi Pengguna Jasa SPPA. Efek Bersifat Utang dan Sukuk yang dapat diperdagangkan melalui SPPA adalah EBUS yang masuk dalam Daftar Efek PPA.
Terdapat 3 (tiga) mekanisme perdagangan di SPPA, yaitu:
- Central Limit Order Book (CLOB) atau Trading Board
Pada mekanisme perdagangan ini, Pengguna Jasa menyampaikan kuotasi yang sifatnya executable ke SPPA. Kuotasi tersebut akan dimunculkan pada Trading Board secara anonymous. Pengguna Jasa yang berminat dapat langsung konfirmasi beli/jual (click to trade) pada kuotasi di Trading Board. - Request for Quotation (RFQ)
Pengguna Jasa dapat meminta kuotasi dari seluruh Lawan Transaksi yang memiliki Limit dengan Pengguna Jasa. Pihak yang menerima permintaan RFQ menyampaikan kuotasi harga dan dapat saling counter selama sesi RFQ. Proses RFQ berjalan secara anonymous. - Request for Order (RFO)
RFO dapat digunakan untuk negosiasi langsung antara 2 (dua) Pengguna Jasa secara transparan. Kedua belah pihak yang melakukan RFO dapat saling counter selama sesi RFO.
Waktu Penyelesaian Transaksi (Settlement) di SPPA
Mekanisme Perdagangan | Waktu Penyelesaian Transaksi (Settlement) |
---|---|
Central Limit Order Book (CLOB) atau Trading Board | T+2 |
Request for Quotation (RFQ) | T+0 s.d. T+7 |
Request for Order (RFO) | T+0 s.d. T+7 |
Jam Perdagangan SPPA
Senin - Jumat | |
---|---|
08.30 – 09.00 | Sesi Praperdagangan |
09.00 – 16.00 | Sesi Perdagangan |
16.00 | Sesi Penutupan |
Biaya Transaksi EBUS di SPPA
Fee transaksi melalui SPPA dikenakan secara persentase berdasarkan total nilai Transaksi Pengguna Jasa selama satu bulan dengan rincian sebagai berikut:
Nilai Transaksi per bulan | Fee Transaksi |
---|---|
Sampai dengan Rp100 Miliar | 0,0015% |
Lebih dari Rp100 Miliar sampai dengan Rp500 Miliar | 0,00125% |
Lebih dari Rp 500 Miliar | 0,001% |