Jam dan Mekanisme Perdagangan
Mekanisme Perdagangan Saham
Pelaksanaan perdagangan Efek di Bursa dilakukan dengan menggunakan fasilitas JATS INET. Perdagangan Efek di Bursa hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa (AB) yang juga menjadi Anggota Kliring KPEI. Anggota Bursa Efek bertanggung jawab terhadap seluruh transaksi yang dilakukan di Bursa baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
Proses Pelaksanaan Perdagangan di Bursa
_1758527303.png&w=1920&q=75)
Pelaksanaan Perdagangan
Segmentasi Pasar dan Penyelesaian Transaksi
| Segmen Pasar | Waktu Penyelesaian Transaksi |
|---|---|
| Pasar Reguler | Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+2) |
| Pasar Tunai | Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0) |
| Pasar Negosiasi | Berdasarkan kesepakatan antara Anggota Bursa jual dengan Anggota Bursa Beli |
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) hanya dapat diperdagangkan di Pasar Tunai dan Pasar Negosiasi pada Sesi I.
Pra-pembukaan
Pelaksanaan perdagangan di Pasar Reguler dimulai dengan Pra-pembukaan. Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. Harga Pembukaan terbentuk berdasarkan akumulasi jumlah penawaran jual dan permintaan beli terbanyak yang dapat dialokasikan oleh JATS INET pada harga tertentu pada periode Pra-pembukaan.Seluruh penawaran jual dan atau permintaan beli yang tidak teralokasi di Pra-pembukaan, akan diproses secara langsung (tanpa memasukkan kembali penawaran jual dan atau permintaan beli) pada sesi I perdagangan, kecuali Harga penawaran jual dan atau permintaan beli tersebut melampaui batasan auto rejection.
Pra-penutupan dan Pasca Penutupan
Pada masa Pra-Penutupan, Anggota Bursa dapat memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli sesuai dengan ketentuan satuan perdagangan, satuan perubahan harga (fraksi) dan ketentuan auto rejection. JATS melakukan proses pembentukan Harga Penutupan dan memperjumpakan penawaran jual dengan permintaan beli pada Harga Penutupan berdasarkan price dan time priority.
Dalam Pelaksanaan Pasca Penutupan, Anggota Bursa Efek memasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada Harga Penutupan, dan JATS memperjumpakan secara berkelanjutan (continuous auction) atas penawaran jual dengan permintaan beli untuk Efek yang sama secara keseluruhan maupun sebagian pada Harga Penutupan berdasarkan time priority.
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penawaran jual dan atau permintaan beli yang telah dimasukkan ke dalam JATS INET diproses oleh JATS INET dengan memperhatikan:
- Prioritas Harga (Price Priority)
Permintaan beli pada harga yang lebih tinggi memiliki prioritas terhadap permintaan beli pada harga yang lebih rendah, sedangkan penawaran jual pada harga yang lebih rendah memiliki prioritas terhadap penawaran jual pada harga yang lebih tinggi. - Prioritas Waktu (Time Priority)
Bila penawaran jual atau permintaan beli diajukan pada harga yang sama, JATS INET memberikan prioritas kepada permintaan beli atau penawaran jual yang diajukan terlebih dahulu.
Pengurangan jumlah Efek pada JATS INET baik pada penawaran jual maupun pada permintaan beli untuk tingkat harga yang sama tidak mengakibatkan hilangnya prioritas waktu. Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai terjadi dan mengikat pada saat penawaran jual dijumpakan (match) dengan permintaan beli oleh JATS INET.
Pasar Negosiasi
Perdagangan Efek di Pasar Negosiasi dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung) antara:
- Anggota Bursa atau
- Nasabah melalui satu Anggota Bursa atau
- Nasabah dengan Anggota Bursa
Selanjutnya hasil kesepakatan dari tawar menawar tersebut diproses melalui JATS INET.
Anggota Bursa dapat menyampaikan penawaran jual dan atau permintaan beli melalui papan tampilan informasi (advertising) dan bisa diubah atau dibatalkan sebelum kesepakatan dilaksanakan di JATS INET. Kesepakatan mulai mengikat pada saat terjadi penjumpaan antara penawaran jual dan permintaan beli di JATS INET.
Satuan Perdagangan
Perdagangan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai harus dalam satuan perdagangan (round lot) Efek atau kelipatannya, yaitu 100 (seratus) efek. Perdagangan di Pasar Negosiasi tidak menggunakan satuan perdagangan (tidak round lot). Satuan Perubahan Harga (Fraksi) sesuai Peraturan II-A Kep-00003/BEI/04-2025:
| Kelompok Harga | Fraksi Harga | Maksimum Perubahan |
|---|---|---|
| < Rp200,00 | Rp1,00 | Rp10,00 |
| Rp200,00 < Rp500,00 | Rp2,00 | Rp20,00 |
| Rp500,00 < Rp2.000,00 | Rp5,00 | Rp50,00 |
| Rp2.000,00 < Rp5.000,00 | Rp10,00 | Rp100,00 |
| ≥ Rp5.000,00 | Rp25,00 | Rp250,00 |
Fraksi dan jenjang maksimum perubahan harga di atas berlaku untuk satu Hari Bursa penuh dan disesuaikan pada Hari Bursa berikutnya jika Harga Penutupan berada pada rentang harga yang berbeda. Jenjang maksimum perubahan harga dapat dilakukan sepanjang tidak melampaui batasan persentase auto rejection.
Transaksi dengan Pembiayaan
Transaksi Marjin
Transaksi Marjin adalah transaksi pembelian Efek oleh Nasabah yang dibiayai oleh Perusahaan Efek. Transaksi Marjin hanya dapat dilakukan atas Efek yang tercantum dalam daftar Efek Marjin yang ditetapkan oleh Bursa. Untuk dapat tercantum sebagai daftar Efek yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Marjin, Efek tersebut harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| Ketentuan | Periode Saham Tercatat di Bursa | |
|---|---|---|
| ≥ 3 - 12 Bulan | > 12 Bulan | |
| Periode Transaksi | Ditransaksikan minimal 90% dari total jumlah Hari Bursa selama:
| Minimal 90% dari total jumlah Hari Bursa selama 6 (enam) bulan terakhir |
| Rata-rata Nilai Transaksi Harian atau Volume Transaksi Harian |
Atau
| 6 Bulan terakhir:
|
Pada periode review, saham marjin tercatat pada:
- Papan Utama;
- Papan Ekonomi Baru; atau
- Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi dengan ketentuan berikut:
- Jumlah Pemegang saham tersebut minimal 300 nasabah pemiliki Single Investor Identification (SID).
- Jumlah Free Float minimal 50.000.000 lembar saham dan paling sedikit 7,5% dari jumlah saham tercatat.
- Tidak mengalami rugi bersih atau tidak memiliki ekuitas negatif berdasarkan laporan keuangan terakhir yang disampaikan ke Bursa.
- Telah memenuhi kondisi berikut:
- Rasio PER tidak > 5 kali PER Market dan PER Positif;
- Rasio PBV tidak > 5 kali PBV Market dan PER Positif; atau
- Nilai PBV tidak > 5 kali PBV Market dan Laba ditahan harus positif.
Saham marjin bisa diperdagangkan pada pasar:
- Reguler
- Tunai
- Negosiasi
*Pengecualian: saham tersebut bukan merupakan saham dari Emiten Syariah
Ilustrasi Transaksi Marjin
_1759119830.png&w=1920&q=75)
Potensi keuntungan didapatkan dari hasil penjualan efek dikurangi dengan pembelian kembali efek, dengan rincian sebagai berikut:
- Selisih Harga Jual dan Harga Beli: Rp24.000.000,00 − Rp20.000.000,00 = Rp4.000.000,00
- Biaya Pinjam Efek selama 30 Hari*: 30/360 x 15% x Rp10.000.000,00 = (Rp125.000,00)
- Biaya Transaksi Jual (0.1433%): 0.1433% x Rp24.000.000,00 = (Rp34.392,00)
- Biaya Transaksi Beli (0.0433%): 0.0433% x Rp20.000.000,00 = (Rp8.660,00)
- Net Profit: (Rp4.000.000,00 − Rp125.000,00 − Rp34.392,00 − Rp8.660,00) = Rp3.831.948,00
*asumsi peminjaman Efek dilakukan selama 30 Hari dengan asumsi tingkat bunga peminjaman Efek sebesar 15% p.a.
Auto Rejection
Harga penawaran jual dan atau permintaan beli yang dimasukkan ke dalam JATS INET adalah harga penawaran yang masih berada di dalam rentang harga tertentu. Bila Anggota Bursa memasukkan harga diluar rentang harga tersebut maka secara otomatis akan ditolak oleh JATS INET (Auto Rejection).
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia II-A Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, batasan persentase Auto Rejection yang efektif diberlakukan pada Selasa, 8 April 2025 adalah sebagai berikut:
| Efek | Rentang Harga | Auto Rejection (AR) | ||
|---|---|---|---|---|
| AR Atas | AR Bawah | Volume | ||
| Saham Papan Utama, Ekonomi Baru, dan Pengembangan | Rp50,00 s.d. Rp200,00 | 35% | 15% | > 50.000 Lot atau > 5% jumlah efek tercatat |
| > Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | 25% | 15% | ||
| > Rp5.000,00 | 20% | 15% | ||
| Saham Papan Akselerasi dan Watchlist | Rp1,00 s.d. Rp10,00 | Rp1,00 | Rp1,00 | |
| > Rp10,00 | 10% | 10% | ||
| ETF dan DIRE | Rp50,00 s.d. Rp200,00 | 35% | 15% | |
| > Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | 25% | 15% | ||
| > Rp5.000,00 | 20% | 15% | ||
| DINFRA | ≥ Rp50,00 | 10% | 10% | |
| HMETD | Seluruh efek | - | - | |
| Waran | Seluruh efek | ≥ Harga perdagangan terakhir saham underlying di pasar reguler | - | |
Penerapan Auto Rejection untuk perdagangan saham hasil penawaran umum yang pertama kali diperdagangkan di Bursa (perdagangan perdana), ditetapkan sebesar 1 (satu) kali dari persentase batasan Auto Rejection sebagaimana tercantum pada tabel di atas.
Untuk Waran, skema Auto Rejection selengkapnya dapat diatur sebagai berikut:
- Hari pertama dicatatkan:
Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut. - Setelah hari pertama dicatatkan maka berlaku ketentuan yang lebih kecil sesuai kondisi di bawah ini:
- Sama atau melebihi harga terakhir perdagangan saham yang mendasari Waran tersebut,
- Auto Rejection berjenjang sesuai dengan rentang harga Waran, dengan detail sebagai berikut:
| Harga | Batas Perubahan |
|---|---|
| Rp1,00 s.d. Rp9,00 | Rp10,00 |
| Rp10,00 s.d. Rp200,00 | > 50% |
| > Rp200,00 s.d. Rp5.000,00 | > 40% |
| > Rp5.000,00 | > 30% |
Acuan Harga yang digunakan untuk pembatasan harga penawaran tertinggi atau terendah di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke JATS INET ditetapkan berdasarkan pada:
- Harga sebelumnya;
- Harga Teoretis hasil tindakan korporasi;
- Harga perdana untuk saham perusahaan tercatat yang pertama kali diperdagangkan di Bursa; atau
- Nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh penilai usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal.
Indicative Equilibrium Price (IEP) & Indicative Equilibrium Volume (IEV)
Indicative Equilibrium Price (IEP) adalah Informasi potensi harga transaksi yang akan terbentuk pada periode prapembukaan, prapenutupan, dan sesi call auction papan pemantauan khusus. Sedangkan Indicative Equilibrium Volume (IEV) adalah Informasi potensi volume transaksi yang akan dapat diperjumpakan pada harga yang akan terbentuk (IEP).
Manfaat dari IEP dan IEV adalah:
- Transparansi Pembentukan Harga Pembukaan dan Penutupan pada blind order book;
- Mengurangi potensi volatilitas yang tidak wajar; dan
- Mempermudah pelaku pasar dalam eksekusi transaksi pada blind order book.
Berikut Sesi Perdagangan dan jenis saham dengan informasi IEP dan IEV:
| Nama Sesi | Hari | Waktu | Jenis Saham |
|---|---|---|---|
| Prapembukaan | Senin - Jumat | 08.45.00 - 08.59.00 | Konstituen Index LQ45 |
| Papan Pemantauan Khusus (Call Auction) | Senin - Kamis | 09.00.00 - 11.54.59 dan 13.25.00 - 15.54.59 | Saham pada Papan Pemantauan Khusus beserta turunannya |
| Jumat | 09.00.00 - 11.24.59 dan 13.55.00 - 15.54.59 | ||
| Pascapenutupan | Senin-Jumat | 15.50.00 - 16.00.00 | Seluruh Efek kecuali saham pada Papan Pemantauan Khusus |
Market Order
Market Order adalah tipe order jual/beli saham dari Anggota Bursa yang memiliki prioritas harga order lebih tinggi dibandingkan dengan jenis order lainnya.
Manfaat dari Market Order adalah:
- Memudahkan Eksekusi Order pada harga pasar dan dengan waktu yang seketika;
- Meningkatkan potensi terjadinya transaksi;
- Memiliki Prioritas Order lebih tinggi dibandingkan Limit Order pada Sistem JATS; dan
- Berpotensi match pada harga yang terbaik.
Berikut tipe Market Order:
| Kriteria | FAK (Fill and Kill) | FOK (Fill or Kill) | MTL (Market to Limit) |
|---|---|---|---|
| Mekanisme Perjumpaan (Matching) | Diperjumpakan secara keseluruhan maupun sebagian pada berbagai tingkat harga yang tersedia pada order book | Diperjumpakan secara keseluruhan atau tidak sama sekali pada berbagai tingkat harga yang tersedia pada order book | Diperjumpakan secara keseluruhan maupun sebagian pada berbagai tingkat harga yang tersedia pada order book |
| Tipe Durasi Order | Segera | Segera |
|
| Sesi Perdagangan |
|
|
|
| Batas sweep limit (harga yang dapat diperjumpakan) | Maksimum 10 fraksi harga setelah best bid untuk order jual atau best ask untuk order beli | Maksimum 10 fraksi harga sebelum terkonversi menjadi limit order setelah best bid untuk order jual atau best ask untuk order Beli | |
Market Order hanya dapat disampaikan apabila terdapat best bid untuk order jual atau best ask untuk order beli pada order book.
Penyelesaian Transaksi Bursa
Pasar Reguler dan Pasar Tunai
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Reguler dan Pasar Tunai antara Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dijamin oleh KPEI.
- Transaksi Bursa Pasar Reguler wajib diselesaikan pada Hari Bursa ke-2 (T+2).
- Transaksi Bursa Pasar Tunai wajib diselesaikan pada Hari Bursa yang sama (T+0).
Penyelesaian Transaksi Bursa yang dilakukannya di Pasar Reguler dan Pasar Tunai akan ditentukan oleh KPEI melalui proses Netting dan dilakukan melalui pemindahbukuan Efek dan atau dana ke rekening Efek Anggota Bursa yang berhak yang berada pada KSEI.
Dalam hal kewajiban Anggota Bursa untuk menyerahkan Efek tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan maka Anggota Bursa tersebut wajib untuk menyelesaikan kewajibannya dengan uang pengganti (ACS= Alternate Cash Settlement) yang besarnya ditetapkan sebesar 125% (seratus dua puluh lima perseratus) dari harga tertinggi atas Efek yang sama yang terjadi di:
- Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang penyelesaiannya jatuh tempo pada tanggal yang sama; dan
- Pasar Reguler pada Sesi I pada hari penyelesaian transaksi yang jatuh temponya sebagaimana di atas.
Pasar Negosiasi
Waktu penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara AB jual dan AB beli dan diselesaikan secara per transaksi (tidak Netting). Bila tidak ditetapkan, penyelesaian Transaksi Bursa dilakukan selambat-lambatnya pada Hari Bursa ke-2 setelah terjadinya transaksi (T+2) atau Hari Bursa yang sama dengan terjadinya transaksi (T+0) khusus untuk Hari Bursa terakhir perdagangan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Penyelesaian Transaksi Bursa di Pasar Negosiasi dilakukan dengan pemindahbukuan secara langsung oleh Anggota Bursa jual dan Anggota Bursa beli dan tidak dijamin KPEI.
Biaya Transaksi di Bursa
Anggota Bursa wajib membayar biaya transaksi kepada Bursa, KPEI dan KSEI yang dihitung berdasarkan nilai per transaksi Anggota Bursa sebagai berikut:
| Pasar Reguler | Pasar Tunai | Pasar Negosiasi | |
|---|---|---|---|
| Biaya Transaksi BEI | 0,018% | 0,018% | 0,018% |
| Biaya Kliring KPEI | 0,009% | 0,009% | 0,009% |
| Biaya Penyelesaian KSEI | 0,003% | 0,003% | 0,003% |
| Dana Jaminan KPEI | 0,010% | 0,010% | - |
| PPN 12% (Tarif 12% x Nilai DPP sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan)** | 0,0033% | 0,0033% | 0,0033% |
| PPh Final 0,1%* (Hanya Transaksi Jual) | 0,100% | 0,100% | 0,100% |
| Total | 0,1433% (Jual) 0,0433% (Beli) | 0,1433% (Jual) 0,0433% (Beli) | 0,1333% (Jual) 0,0333% (Beli) |
*Dibayarkan ke Bursa sebagai Wajib Pungut, sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya transaksi tersebut diatas belum termasuk komisi transaksi yang dikenakan Anggota Bursa kepada nasabah.
**Merujuk pada PMK 131 Tahun 2024 bahwa PPN dihitung dengan cara mengalikan Tarif 12% dari Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari Nominal Tagihan.
