UNTR PASTIKAN TAK ADA DAMPAK MATERIAL DARI KASUS ACSET INDONUSA
Share via
Terbit Pada
31 October 2025
30327752
IQPlus, (31/10) - PT United Tractors Tbk (UT/UNTR) memberikan klarifikasi atas pemberitaan di media massa terkait dugaan kasus korupsi yang melibatkan anak usahanya, PT Acset Indonusa Tbk (Acset), dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated ruas Cikunir-Karawang Barat atau Jalan Tol Layang MBZ. Klarifikasi ini disampaikan UT melalui surat resmi kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai tanggapan atas permintaan penjelasan BEI Nomor S-12338/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Dalam surat penjelasannya, UT menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Acset, pada 19 Mei 2025, Acset telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jalan Tol MBZ. Persidangan pertama telah dimulai pada 27 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Acset sebagai terdakwa korporasi. Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan kerugian negara, yang masih memerlukan proses pembuktian lebih lanjut di pengadilan.
UT menegaskan bahwa hingga saat ini, perusahaan tidak dapat memberikan komentar lebih lanjut terkait perkara tersebut untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perseroan juga telah meminta Acset untuk bersikap kooperatif dalam setiap tahapan persidangan dan menempuh langkah hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, UT memastikan bahwa perusahaan beserta seluruh anak usahanya senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Perseroan juga menegaskan tidak terdapat peristiwa material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha atau pergerakan harga saham UT di pasar modal. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
