BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    PANIN BANK BAKAL ALIHKAN 6,1 JUTA SAHAM HASIL BUYBACK

    Terbit Pada

    09 October 2025

    1759983169206117

    IQPlus, (9/10) - PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) mengumumkan rencana pengalihan saham hasil pembelian kembali (buyback) sebanyak 6.100.000 lembar saham, yang dilakukan sepanjang periode 16 Maret 2020 hingga 15 Juni 2020.

    Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 16 dan 17 POJK No. 29/2023 jo Pasal 15 POJK No. 30/2017, yang mewajibkan perusahaan terbuka untuk mengalihkan saham hasil buyback dalam jangka waktu tertentu.

    Menurut ketentuan yang berlaku, saham hasil buyback yang tidak dimusnahkan harus mulai dialihkan dalam waktu maksimal 2 tahun, dan pengalihan tersebut harus selesai paling lambat 3 tahun sejak buyback dilakukan.

    Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi tersebut, Panin Bank akan mulai melakukan pengalihan saham pada 13 Oktober 2025, dan akan terus berlangsung hingga seluruh saham berhasil dialihkan.

    Untuk melaksanakan proses ini, PNBN menunjuk PT Evergreen Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa yang akan menjadi pelaksana penjualan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).

    "Pengalihan akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan harga di pasar bursa," tulis manajemen PNBN dalam keterangan resminya.

    Adapun jumlah saham yang akan dialihkan maksimal 6.100.000 lembar saham, Waktu pelaksanaan di mulai 13 Oktober 2025 hingga selesai, dan aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai ketentuan dan mekanisme pasar

    Langkah pengalihan ini merupakan bagian dari strategi manajemen untuk mengelola struktur permodalan dan memenuhi kewajiban regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dengan pengalihan saham hasil buyback ini, Panin Bank berharap dapat menjaga keseimbangan kepemilikan saham serta memberikan likuiditas tambahan di pasar modal. (end)