BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    ASET KRIPTO BERI DAMPAK NYATA BAGI EKONOMI NASIONAL, LPEM UI SERUKAN KOLABORASI MULTIPIHAK

    Terbit Pada

    10 October 2025

    1760088067257443

    IQPlus, (10/10) - Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) mengungkapkan hasil studi terbarunya berjudul "Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia" yang menunjukkan bahwa perdagangan aset kripto pada platform legal memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi nasional.

    Berdasarkan analisis Input-Output, perdagangan kripto di platform legal pada tahun 2024 menyumbang 0,32% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp70,04 triliun, serta menciptakan 333 ribu lapangan kerja atau 0,23% dari total angkatan kerja nasional.

    Jika seluruh perdagangan kripto ilegal dapat dialihkan ke platform legal, kontribusi sektor ini berpotensi meningkat menjadi Rp189,46.Rp260,36 triliun (0,86.1,18% PDB), dengan potensi penciptaan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja.

    Temuan ini disampaikan dalam acara diseminasi hasil studi di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta, yang menghadirkan pembicara dari regulator dan industri seperti OJK, Direktorat Jenderal Pajak, AFTECH, ABI, dan Bursa CFX.

    Peneliti LPEM FEB UI Prani Sastiono, Ph.D. menjelaskan bahwa aset kripto berpotensi memperluas inklusi keuangan dengan memberi akses investasi bagi masyarakat kecil. Namun, ia menyoroti ancaman perpindahan pengguna ke platform ilegal akibat tarif pajak yang tidak kompetitif.

    "Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penegakan hukum terhadap platform ilegal justru dapat membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan Bermigrasi," ujarnya.

    Pada 2024, nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun, melonjak 335% dibanding tahun sebelumnya. Hingga Juli 2025, nilai transaksi telah mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun pengguna.

    Kepala Departemen Pengawasan IAKD OJK Dino Milano Siregar dan perwakilan Direktorat Pajak Timon Pieter menekankan pentingnya kebijakan pajak yang adil, riset berbasis akademis, dan penegakan terhadap platform ilegal.

    "Kami mengapresiasi studi komprehensif LPEM UI. Data akademis seperti ini menjadi acuan penting bagi regulator dalam merumuskan kebijakan yang mendorong inovasi secara bertanggung jawab," ujar Tommy Elvani Siregar, perwakilan OJK.

    Direktur Utama PT Central Finansial X (CFX), Subani, menilai hasil studi ini menjadi validasi bahwa ekosistem aset kripto legal sudah berkontribusi nyata Eterhadap ekonomi nasional.

    "Kami akan memperkuat literasi, edukasi, dan memperluas inovasi produk seperti tokenisasi aset dunia nyata hingga pemanfaatan kripto sebagai jaminan pinjaman," katanya.

    LPEM FEB UI menegaskan bahwa untuk menjaga pertumbuhan industri kripto yang sehat dan inklusif, diperlukan penegakan hukum terhadap platform ilegal, kebijakan pajak yang kompetitif, diversifikasi aset digital, serta literasi investasi digital bagi masyarakat.

    Kolaborasi multipihak akademisi, regulator, dan pelaku industri dinilai menjadi kunci untuk menjadikan perdagangan aset kripto sebagai pilar penting ekonomi digital Indonesia yang aman, inovatif, dan berkelanjutan. (end)