BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    MENKEU : DANA Rp200 TRILIUN DIGUNAKAN UNTUK PENYALURAN KREDIT

    Terbit Pada

    12 September 2025

    1757669095510339

    IQPlus, (12/9) - Menteri Keuangan Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa pada hari Jumat mengatakan bahwa dana Rp200 triliun yang diberikan kepada bank-bank milik negara harus digunakan untuk penyaluran kredit, bukan untuk membeli obligasi, karena ia berupaya memperbaiki apa yang disebutnya sebagai sistem perbankan yang "kering".

    Langkah likuiditas ini merupakan langkah besar pertama menteri sejak menjabat pada hari Senin untuk mendorong pertumbuhan ekonomi tahunan, yang telah berada di kisaran 5 persen sejak pandemi. Ia mengatakan pertumbuhan 6 hingga 7 persen dapat dicapai oleh ekonomi terbesar di Asia Tenggara ini, dan menyebut target 8 persen Presiden Prabowo "bukanlah hal yang mustahil".

    Purbaya memindahkan sebagian uang tunai yang disimpan pemerintah di bank sentral ke bank-bank komersial dalam upaya untuk memacu ekspansi kredit.

    "Tujuan (dari langkah ini) adalah untuk memastikan dana tersebut mengalir ke sektor riil," ujarnya kepada wartawan dalam konferensi pers.

    Dalam surat keputusan yang dikeluarkan pada hari Jumat, Purbaya memerintahkan agar dana di bank-bank BUMN ditempatkan dalam instrumen "deposit on call" selama enam bulan, tetapi dapat diperpanjang, dengan tingkat bunga setara dengan sekitar 80,5 persen dari suku bunga acuan bank sentral yang saat ini 5 persen.

    Bank-bank BUMN saat ini menawarkan suku bunga antara 2,5 persen hingga 5 persen untuk deposito berjangka 6 bulan dalam rupiah.

    Meskipun jatuh temponya disebutkan dalam keputusan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa menempatkan dana tersebut dalam instrumen deposito on call berarti pemerintah dapat menarik dana kapan saja dibutuhkan untuk mendanai operasional.

    Tiga bank terbesar milik negara Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, dan Bank Rakyat Indonesia masing-masing akan mendapatkan 55 triliun rupiah, sementara Bank Tabungan Negara akan menerima 25 triliun rupiah, dan Bank Syariah Indonesia 10 triliun rupiah, menurut keputusan tersebut.

    Bank-bank tersebut akan menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kementerian Keuangan, yang akan mencakup aturan tentang bagaimana dana tersebut digunakan, menurut keputusan tersebut. Bank-bank tersebut harus melaporkan bagaimana dana tersebut digunakan kepada Kementerian Keuangan setiap bulan. (end/Reuters)