KEMENHUT REVISI ATURAN PENGOLAHAN HASIL HUTAN UNTUK PACU HILIRISASI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
24 July 2026
20432780
IQPlus, (24/7) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyiapkan penyempurnaan regulasi pengolahan hasil hutan sebagai langkah strategis untuk mempercepat hilirisasi, meningkatkan nilai tambah sumber daya hutan, serta memperkuat daya saing industri hasil hutan nasional.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Erwan Sudaryanto dalam keterangannya yang diterima di Denpasar, Bali, Jumat, mengatakan sejumlah aturan yang disempurnakan tersebut adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Penyempurnaan regulasi tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 sekaligus menjawab dinamika perkembangan industri, perdagangan global, dan kebutuhan kepastian berusaha di sektor kehutanan.
"Indonesia tidak boleh hanya dikenal sebagai negara pemilik hutan tropis terbesar. Indonesia harus menjadi negara yang mampu mengelola sumber daya hutannya secara lestari sekaligus mengubahnya menjadi sumber pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Inilah esensi hilirisasi," ujar Erwan.
Menurutnya, paradigma pembangunan kehutanan kini tidak lagi cukup hanya berorientasi pada penyediaan bahan baku industri.
Ke depan, pengelolaan hutan harus mampu menghasilkan nilai tambah melalui industri pengolahan yang berdaya saing, inovatif, dan berkelanjutan sehingga manfaat ekonomi dari sumber daya hutan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
"Tanpa hutan yang lestari, tidak akan ada industri kehutanan yang berkelanjutan. Tanpa pasokan bahan baku yang terjamin keberlanjutannya, hilirisasi tidak akan pernah berjalan. Karena itu, peran Kementerian Kehutanan sebagai penjaga keberlanjutan sumber daya hutan justru semakin strategis," katanya.
Lebih lanjut, Erwan menekankan bahwa pembangunan industri kehutanan ke depan harus dilakukan melalui pendekatan forest-based value chain, yaitu membangun keterhubungan mulai dari pengelolaan hutan, pemanenan, pengangkutan, pengolahan, distribusi, pemasaran hingga ekspor sebagai satu ekosistem yang utuh.
Pendekatan tersebut diyakini akan menghasilkan industri hasil hutan yang lebih efisien, kompetitif, dan mampu menjawab tuntutan pasar global terhadap aspek legalitas, keberlanjutan, serta jejak karbon produk.
Sementara itu, Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kemenhut Ade Mukadi menjelaskan penyempurnaan regulasi diarahkan untuk sekaligus memperkuat sistem pembinaan industri pengolahan hasil hutan yang legal, efisien, dan berkelanjutan. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
