OJK MINTA KREDIVO-KREDITFAZZ INVESTIGASI INTERN SOAL TINDAKAN PENAGIH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
24 July 2026
20440705
IQPlus, (24/7) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia untuk melakukan investigasi internal terkait dugaan tindakan tidak patut oleh petugas penagihan (debt collector) terhadap seorang konsumen di Purworejo, Jawa Tengah.
Investigasi tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, objektif dan terdokumentasi dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan hasil investigasi dan perkembangan tindak lanjut nantinya disampaikan kepada OJK.
Selain itu, Kredivo dan KreditFazz juga diminta untuk mengevaluasi tata kelola penggunaan pihak ketiga, termasuk mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan dan evaluasi terhadap penyedia jasa penagihan.
Kemudian, meninjau dan memperkuat kebijakan, prosedur, serta standar operasional kegiatan penagihan; mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai hasil investigasi; serta melakukan langkah perbaikan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada konsumen dan masyarakat.
Adapun OJK telah memanggil manajemen Kredivo dan KreditFazz mengenai dugaan kasus tersebut. Pemanggilan yang dilaksanakan pada Kamis (23/07) ini juga sebagai respons terkait informasi yang berkembang di media sosial.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan mengenai kronologi kejadian, hasil pendalaman awal, langkah penanganan yang telah dilakukan, serta rencana perbaikan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Berdasarkan penjelasan awal yang disampaikan kepada OJK, konsumen yang bersangkutan merupakan pengguna aplikasi Kredivo, sedangkan fasilitas pinjaman tunai yang menjadi objek permasalahan merupakan produk KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi tersebut.
Kegiatan penagihan lapangan dilakukan melalui perusahaan penyedia jasa penagihan yang bekerja sama dengan KrediFazz.
OJK menegaskan bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) tetap bertanggung jawab atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga untuk dan atas nama PUJK.
Penggunaan penyedia jasa penagihan juga tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip pelindungan konsumen, serta standar etika yang berlaku.
OJK menyatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan, termasuk hasil investigasi internal, perjanjian kerja sama dengan penyedia jasa penagihan, kebijakan dan prosedur penagihan, serta dokumen pendukung lainnya. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
