BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    INDONESIA KENAKAN BEA MASUK EKSPOR EMAS MULAI 23 DESEMBER

    Kategori

    Komoditi

    Terbit Pada

    11 December 2025

    34428062

    IQPlus, (11/12) - Indonesia akan memberlakukan bea masuk atas ekspor produk emas mulai 23 Desember, menurut peraturan yang tertera di situs web Kementerian Keuangan pada hari Rabu (10 Desember). Langkah ini berpotensi menghasilkan pendapatan sebesar US$180 juta tahun depan bagi negara Asia Tenggara tersebut.

    Bea masuk berkisar antara 7,5 hingga 12,5 persen, tergantung jenis produk emasnya, akan diberlakukan ketika harga referensi yang ditetapkan pemerintah berada di antara US$2.800 dan US$3.200 per troy ounce.

    Bea masuk akan meningkat menjadi antara 10 dan 15 persen setelah harga referensi mencapai US$3.200 per troy ounce.

    Batangan emas yang dicetak akan dikenakan bea masuk terendah, sedangkan bea masuk tertinggi ditetapkan untuk dore, atau batangan semi-murni, demikian yang ditunjukkan situs web tersebut.

    Harga referensi akan ditetapkan secara berkala oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan harga patokan emas, tambahnya.

    Pada hari Senin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pajak ekspor emas dapat menghasilkan pendapatan hingga tiga triliun rupiah (S$234 juta) pada tahun 2026. (end/Reuters)