CIMB NIAGA MINTA PEMERINTAH KAJI ULANG REVISI ATURAN DHE SDA
Share via
Terbit Pada
12 December 2025
34526056
IQPlus, (12/12) - Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk Lani Darmawan meminta pemerintah mengkaji ulang rencana revisi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Menurutnya, perubahan kewajiban penempatan DHE yang hanya ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berpotensi memberi dampak terhadap perbankan swasta, khususnya di sisi valuta asing (valas).
"Kemudian juga pandangan dari para investor untuk Indonesia, saya rasa itu juga akan berdampak," kata dia dalam taklimat media di Jakarta, Kamis.
Ketentuan aturan penempatan 100 persen DHE SDA di Himbara itu akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 lewat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE dari kegiatan, pengelolaan dan/atau pengolahan SDA.
Lani menerangkan, meski revisi PP tersebut belum diterbitkan secara resmi, wacananya sudah berkembang dan tengah mendapat perhatian serius dari industri perbankan.
Sejumlah asosiasi seperti Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) dan Perhimpunan Bank-Bank Internasional (Perbina) kini sedang merampungkan kajian dampak untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Jadi, kajian ini sedang dilakukan finalisasi," ujar Lani yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Perbanas.
Selain penempatan DHE 100 persen di Himbara, rencananya dalam revisi aturan tersebut, konversi ke rupiah akan dibatasi hanya 50 persen dari DHE yang ditempatkan.
Menanggapi hal itu, Lani memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan efektivitas suplai dolar di dalam negeri dan mencegah aliran DHE kembali keluar.
Namun, menurut dia pendekatan kebijakan seharusnya mempertimbangkan mekanisme pelaporan dan tata kelola yang sama bagi seluruh bank, bukan membatasi penempatan hanya pada bank Himbara.
Lebih lanjut, Lani menjelaskan bahwa kondisi likuiditas valas perbankan swasta sebenarnya masih terkendali.
"Walaupun LDR valas sangat rendah, di angka 70-an persen. Jadi LDR kita yang 83-an persen itu adalah mix ya, antara valas dan non-valas," jelasnya.
Prubahan aturan DHE dinilai bisa memengaruhi strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit dalam denominasi valas ke depan.
Lani menambahkan, keputusan bank untuk menambah dana valas bergantung pada permintaan kredit serta perbandingan biaya dana (cost of fund) antara valas dan rupiah.
Bila permintaan kredit valas rendah dan biaya hampir sama, bank lebih cenderung mengarahkan penghimpunan dana ke rupiah.
"Kalau misalkan sama, misalkan bedanya dikit sama, tapi kemudian tidak ada demand untuk loan valas, ya kami akan arahkan rupiah saja. Saat ini, kalau kita lihat, mayoritas tetap ada di rupiah," tambahnya. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
