BSI MASLAHAT DORONG KEPATUHAN HUKUM DAN SYARIAH LEWAT PELATIHAN FILANTROPI HYBRID
Share via
Terbit Pada
09 October 2025
1759982345103062
IQPlus, (9/10) - BSI Maslahat menyelenggarakan Pelatihan Hukum dan Regulasi Lembaga Filantropi secara hybrid di Kantor Pusat BSI Maslahat.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas amil dalam pengelolaan dana umat, terutama zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), agar sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan prinsip syariah.
Pelatihan ini diikuti oleh para Manager, Assistant Manager, serta Unit Representative Officer (URO) dari seluruh Indonesia. Fokus utama kegiatan adalah meningkatkan pemahaman hukum dan manajemen risiko dalam praktik filantropi syariah.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap norma dan peraturan dalam menjalankan tugas sebagai lembaga sosial.
"Setiap tingkah laku kita, ada norma dan peraturan untuk mengatur kehidupan. Peraturan dibuat untuk ditaati. Apalagi kita bekerja untuk masyarakat yang membutuhkan, jadi harus menaati peraturan yang ada," ujar Sukoriyanto.
Sesi pertama disampaikan oleh Haditya Sanjaya, yang memaparkan posisi lembaga filantropi dalam sistem hukum Indonesia serta prinsip dasar perjanjian yang sah secara hukum dan syariah. Ia menekankan bahwa yayasan bukanlah milik perorangan, melainkan badan hukum yang memiliki tanggung jawab sosial dan legal.
Dalam materinya, Haditya juga mengingatkan pentingnya penyusunan perjanjian kerja sama yang didasarkan pada itikad baik, legalitas, serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan syariah.
Sesi kedua diisi oleh Abdi Nasution, yang membahas lebih dalam mengenai risiko hukum dan mitigasinya, terutama dalam konteks kerja sama. Ia menyoroti pentingnya good governance dan legal review untuk mencegah wanprestasi dan perbuatan melawan hukum.
"Mitigasi risiko hukum diperlukan untuk menjaga integritas lembaga dan kepercayaan publik agar terhindar dari potensi kerugian," tegas Abdi.
Pelatihan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab dan diskusi kelompok. Peserta juga mengikuti latihan soal untuk mengukur pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan.
Melalui pelatihan ini, BSI Maslahat berharap para amil dapat semakin memahami aspek hukum dalam pengelolaan dana ZISWAF serta menerapkannya secara akuntabel dan transparan. Langkah ini sekaligus memperkuat kepercayaan donatur dan stakeholder terhadap lembaga.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait