

Pengaduan Nasabah
Kami menyediakan wadah pengaduan Nasabah sebagai komitmen perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman.
Sistem Pelaporan untuk Mendukung Implementasi Tata Kelola Perusahaan
PT BCA Sekuritas mewajibkan kepada seluruh pihak internal PT BCA Sekuritas (tanpa terkecuali) untuk bertindak secara jujur, memiliki integritas serta profesionalisme yang tinggi untuk ikut berperan secara aktif melindungi, menjaga aset, dana nasabah, dan kepentingan stakeholders dengan mematuhi seluruh ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, PT BCA Sekuritas berkomitmen mencegah terjadinya segala bentuk penyimpangan/pelanggaran/Fraud dilingkungan PT BCA Sekuritas. Namun demikian dalam hal risiko Fraud terjadi, maka PT BCA Sekuritas berkomitmen untuk segera menutup risiko Fraud dan melakukan tindakan perbaikan untuk meminimalisir dampak kerugian yang diderita nasabah atau PT BCA Sekuritas.
Untuk menjaga komitmen tersebut, kami memiliki sarana pelaporan Whistleblowing System (WBS). WBS memberikan kesempatan bagi Anda untuk melaporkan dugaan Fraud atau pelanggaran hukum, pelanggaran kode etik, maupun pelanggaran benturan kepentingan yang dilakukan oleh pihak internal PT BCA Sekuritas.
Kami akan memproses lebih lanjut pengaduan yang memenuhi syarat dan kriteria, apabila pelapor memberikan informasi identitas diri berupa nama (diperbolehkan anonim) serta nomor telepon/e-mail yang bisa dihubungi. Kami menjamin kerahasiaan data diri pelapor.
Pelapor sekurangnya harus dapat menjelaskan apa yang terjadi (what), pihak yang terlibat (who), waktu kejadian (when), lokasi kejadian (where), dan bagaimana terjadinya (how) lalu mengirimkan laporan WBS melalui email wbs@bcasekuritas.co.id
Hal-hal yang Perlu diketahui
Fraud
Fraud adalah tindakan yang memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Terjadinya tindakan penyimpangan dari ketentuan internal maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau pembiaran yang dilakukan secara sengaja atas terjadinya tindakan penyimpangan tersebut;
- Dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi Lembaga Jasa Keuangan, nasabah, atau pihak lain;
- Terjadi di lingkungan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau menggunakan sarana milik Lembaga Jasa Keuangan; dan
- Mengakibatkan kerugian terhadap Lembaga Jasa Keuangan, nasabah, atau pihak lain dan/atau menyebabkan keuntungan bagi pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung
Jenis-jenis perbuatan yang tergolong Fraud :
- Korupsi meliputi:
- Benturan kepentingan yang merugikan Lembaga Jasa Keuangan dan/atau Konsumen;
- Penyuapan;
- Penerimaan tidak sah; dan/atau
- Pemerasan;
- Penyalahgunaan aset meliputi:
- Penyalahgunaan uang tunai;
- Penyalahgunaan persediaan; dan/atau
- Penyalahgunaan aset lainnya;
- Kecurangan laporan keuangan meliputi:
- Melebihkan kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih; atau
- Mengurangi kekayaan bersih dan/atau pendapatan bersih;
- Penipuan;
- Pembocoran informasi rahasia; dan/atau
- Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran Kode Etik
Tindakan yang tidak sesuai dengan budaya PT BCA Sekuritas yang telah dirumuskan berdasarkan nilai-nilai positif yang tumbuh dan berkembang di dalam diri segenap insan perusahaan, untuk mencapai tujuan bersama dan juga sebagai acuan bagi insan perusahaan dalam mengambil keputusan dan bertindak.
Pelanggaran Benturan Kepentingan
Tindakan yang menyebabkan suatu kondisi di mana seseorang dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mempunyai kepentingan di luar kepentingan dinas, baik yang menyangkut kepentingan pribadi, keluarga, maupun kepentingan pihak-pihak lain sehingga insan perusahaan tersebut dimungkinkan kehilangan obyektivitasnya dalam mengambil keputusan dan kebijakan sesuai wewenang yang telah diberikan perusahaan kepadanya.
Pelanggaran Hukum
Tindakan yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.
