

Pengaduan Nasabah
Kami menyediakan wadah pengaduan Nasabah sebagai komitmen perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman.
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS)
Penanganan Pengaduan dapat juga disampaikan Nasabah melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS SJK) sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) dengan kondisi:
- Pengaduan terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), yaitu musyawarah untuk mufakat/negosiasi langsung antara Konsumen dan PT BCA Sekuritas, namun tidak tercapai kesepakatan.
- Sengketa tersebut tidak sedang diperiksa dan/atau tidak telah diputus oleh instansi (yang berwenang) lainnya.
- Sengketa bersifat keperdataan.
Selain kondisi di atas, LAPS SJK dapat menangani sengketa lain yang mendapat persetujuan dari OJK.
LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan Mediasi dan Arbitrase dan wajib untuk memenuhi prinsip independen, adil, efektif, efisien, serta mudah diakses.




