

Pengaduan Nasabah
Kami menyediakan wadah pengaduan Nasabah sebagai komitmen perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman.
Tata Cara Pengaduan Nasabah
Sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT BCA Sekuritas (BCAS) wajib menginformasikan Mekanisme Pengaduan Nasabah sebagai komitmen Perusahaan memberikan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh Nasabah. Pengaduan terdiri dari Pengaduan Berindikasi Sengketa dan Pengaduan Berindikasi Pelanggaran. Pengaduan Berindikasi Sengketa adalah ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materi, wajar dan secara langsung pada Konsumen karena tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen pemanfaatan produk dan/atau layanan yang telah disepakati. Pengaduan Berindikasi Pelanggaran adalah penyampaian informasi oleh Konsumen dan/atau masyarakat atas indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dilakukan perusahaan.
Alur Proses Penanganan Pengaduan Nasabah
_1759891996.png&w=1920&q=75)
Pengaduan dapat dilakukan melalui:
atau tatap muka di
Dokumen yang dibutuhkan dalam penyampaian pengaduan:
Pengaduan yang disampaikan langsung oleh Nasabah:
- Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku;
- Permasalahan yang diadukan;
- Fotokopi dokumen pendukung, antara lain dapat berupa bukti setoran/penarikan, rekening koran, Statement of Account, dan/atau dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan yang disampaikan.
Bagi Perwakilan Nasabah:
Apabila penyampaian Pengaduan tertulis dilakukan oleh Perwakilan Nasabah, maka selain melengkapi dokumen pada butir A diatas diperlukan tambahan dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi bukti identitas Perwakilan Nasabah;
- Surat Kuasa khusus dari Nasabah kepada Perwakilan Nasabah yang menyatakan bahwa Nasabah memberikan kewenangan kepada kuasa yang ditunjuk (Perorangan, Lembaga, atau Badan Hukum) untuk mewakilinya dan bertindak atas nama Nasabah; dan
- Jika Perwakilan Nasabah berupa lembaga dan/atau badan hukum, maka Perwakilan Nasabah tersebut harus menyertakan dokumen yang menyatakan kewenangannya.




