SOAL DUGAAN ALIH FUNGSI HUTAN JADI LAHAN SAWIT, INI PENJELASAN DARI SAMPOERNA AGRO (SGRO)
Share via
Terbit Pada
13 October 2025
1760347603219855
IQPlus, (13/10) - PT Sampoerna Agro Tbk. (SGRO) memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan media massa yang menyebut korporasi akan ditindak karena mengubah kawasan hutan menjadi lahan sawit. Penjelasan tersebut disampaikan melalui surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) menanggapi surat permintaan klarifikasi BEI bernomor S-11682/BEI.PP1/10-2025 tertanggal 10 Oktober 2025.
Dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan Sampoerna Agro, Eris Ariaman, menegaskan bahwa Perseroan dan entitas anak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit telah beroperasi di atas lahan dengan izin usaha yang sah, termasuk Izin Lokasi, Izin Usaha Perkebunan, dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh instansi pemerintah berwenang.
"Perseroan melakukan pengembangan kelapa sawit di lahan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan perundang-undangan," jelas Eris dalam suratnya.
Lebih lanjut, Eris menyampaikan bahwa perubahan sejumlah peraturan pemerintah, khususnya di bidang tata ruang dan kawasan hutan, menimbulkan kebutuhan untuk mengajukan perizinan tambahan. Sampoerna Agro disebut tengah memproses seluruh izin tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan aturan turunannya.
"Apabila dalam proses tersebut Perseroan diwajibkan membayar denda, maka penyelesaian akan dilakukan sesuai mekanisme hukum dan berdasarkan fakta di lapangan," tulis Eris.
Meski demikian, Sampoerna Agro belum dapat memperkirakan potensi dampak material terhadap laporan keuangan apabila terjadi pengenaan denda.
Perseroan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) agar seluruh kegiatan usaha tetap sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan praktik terbaik di industri perkebunan kelapa sawit.
"Sampoerna Agro akan terus proaktif menuntaskan seluruh proses perizinan agar legalitas lahan perusahaan sepenuhnya sesuai ketentuan," tegasnya.
Dalam keterangannya, Perseroan juga memastikan tidak ada informasi material lain yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha maupun harga saham perusahaan selain yang telah diungkapkan ke publik.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait