BCA Sekuritas
    langid
    Berita Harian

    SENTUL CITY (BKSL) KLARIFIKASI PENJUALAN LAHAN SENILAI RP2,05 TRILIUN

    Terbit Pada

    06 October 2025

    1759743027837860

    IQPlus, (6/10) - PT Sentul City Tbk (BKSL) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengenai kabar transaksi penjualan lahan yang melibatkan anak usahanya. Dalam surat bernomor S-11391/BEI.PP1/10-2025, BKSL menegaskan bahwa transaksi tersebut telah terjadi antara PT Genting Properti Abadi (GPRA), PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS), dan PT Aftanesia Raya (AFTA), yang merupakan entitas anak BKSL.

    Transaksi tersebut mencakup penjualan lahan seluas 152 hektar dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun. Saat ini, para pihak telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan tengah menunggu proses finalisasi melalui penandatanganan Akta Jual Beli, yang ditargetkan rampung pada akhir tahun 2025.

    Dalam keterangannya, Direktur BKSL, Adi Syahruzad menyebutkan bahwa harga transaksi merupakan hasil kesepakatan bersama antara para pihak, tanpa melalui proses penilaian oleh pihak independen. Seluruh hasil dari penjualan lahan ini, menurut BKSL, akan digunakan untuk memperbaiki kinerja keuangan perusahaan.

    Terkait aspek legalitas dan kepatuhan terhadap peraturan, BKSL menyatakan bahwa seluruh pihak telah memahami kondisi lahan secara menyeluruh, termasuk legalitas, perizinan, dan aspek lingkungan. Oleh karena itu, manajemen memastikan transaksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sebagai bentuk mitigasi risiko, perusahaan mengklaim telah mengantisipasi mekanisme apabila terjadi wanprestasi oleh pembeli. Meski begitu, manajemen tetap menyatakan optimistis bahwa pembeli akan memenuhi seluruh kewajiban pembayarannya sesuai perjanjian.

    BKSL juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat informasi atau kejadian material lain yang dapat memengaruhi keberlangsungan usaha maupun harga saham Perseroan. (end)