BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

PRABOWO SERAHKAN RP53,15 TRILIUN KREDIT PRODUKTIF UNTUK 2 JUTA LEBIH DEBITUR

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

22 October 2026

29456806

IQPlus, (22/10) - Presiden Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis akad kredit/pembiayaan produktif senilai Rp53,15 triliun yang telah disalurkan kepada 2.106.401 debitur, terdiri atas pelaku UMKM, petani, nelayan, serta wirausaha lainnya pada periode Agustus-Oktober 2026.

Prosesi tersebut digelar saat Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) Tahun 2026 di Jiexpo Convention Centre, Jakarta, Kamis.

Kredit untuk usaha produktif masyarakat itu, yang disalurkan 343 lembaga jasa keuangan, diterima secara simbolis oleh lima perwakilan debitur, yang sehari-hari berprofesi mulai dari pengendara ojek online (ojol), pedagang pakaian, pedagang makanan, petani, dan nelayan.

Lima perwakilan itu menerima pinjaman dengan besaran bervariasi, mulai dari Rp5 juta sampai Rp400 juta.

Para debitur itu, antara lain Hendra Sukmawijaya, nelayan budi daya di Kabupaten Bekasi; Dedi Supriyatna, ojol di Jakarta; Wahyu, petani kopi di Kabupaten Temanggung; Ratna Dewi Susanti, pedagang makanan di Jakarta; dan Dewi Murni, pedagang pakaian di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Di atas panggung, Presiden menyerahkan papan bertuliskan besaran pinjaman kepada masing-masing penerima manfaat, kemudian dilanjutkan dengan sesi berfoto bersama.

Dalam prosesi penyerahan akad kredit itu, Presiden Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi.

Penyerahan akad kredit pada acara Rakornas TPAKD hari ini merupakan bagian dari mewujudkan perluasan akses pembiayaan produktif untuk masyarakat.

Dalam Rakornas TPAKD, Ketua Dewan Komisioner OJK dan Menko Perekonomian melaporkan terlebih dahulu kepada Presiden mengenai acara serta hasil dari rapat, di antaranya peluncuran Dewan Nasional Kesejahteraan Keluarga, yang menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. (end/ant)