PERKUAT KEPERCAYAAN INVESTOR, OJK GASPOL REFORMASI DAN SANKSI PASAR MODAL
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
10 February 2026
04030698
IQPlus, (10/2) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama kementerian dan lembaga terkait menyepakati pembentukan Satuan Tugas Reformasi Integritas Pasar Modal sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan penegakan disiplin di industri pasar modal nasional.
Pejabat Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa langkah tersebut diiringi dengan penyusunan rencana aksi terintegrasi lintas lembaga yang memiliki target serta deliverable yang terukur. Selain itu, OJK juga mendorong penguatan peran investor institusi domestik sebagai penopang likuiditas pasar.
Hasan menjelaskan, OJK turut menjalin diskusi intensif dengan World Bank untuk memperoleh perspektif global dan masukan berbasis praktik terbaik internasional. Langkah ini dilakukan guna memperkuat implementasi reformasi pasar modal sekaligus merespons dinamika penilaian dari lembaga-lembaga global.
Dalam rangka menjaga integritas pasar dan melindungi investor, OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap berbagai pelanggaran di bidang pasar modal.
Sejalan dengan komitmen tersebut, pada 6 Februari 2026 OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) beserta pihak-pihak terkait. Penetapan sanksi ini mencerminkan konsistensi OJK dalam menegakkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, serta tata kelola yang baik, khususnya terkait penggunaan dana hasil penawaran umum, keandalan laporan keuangan, dan integritas proses penjaminan emisi.
Sepanjang periode 2022 hingga Januari 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda mencapai Rp542,49 miliar kepada 3.418 pihak. Dari jumlah tersebut, denda sebesar Rp240,65 miliar dikenakan kepada 151 pihak yang terlibat dalam praktik manipulasi perdagangan saham.
Selain sanksi denda, OJK juga menjatuhkan sanksi lain berupa pembekuan izin, pencabutan izin, serta perintah tertulis sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin pasar. Dari sisi penegakan hukum pidana, OJK telah menyelesaikan lima kasus pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini tengah memeriksa 42 kasus dugaan tindak pidana pasar modal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 32 kasus berkaitan dengan dugaan manipulasi perdagangan saham dengan berbagai pola, antara lain pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade.
OJK menegaskan seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan Pasar Modal Indonesia tumbuh secara sehat, transparan, dan berkeadilan. Ke depan, OJK bersama BEI dan KSEI berkomitmen untuk mengoptimalkan momentum reformasi, menjaga komunikasi proaktif dengan pemangku kepentingan domestik maupun global, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional.(end)
Riset Terkait
Berita Terkait
