BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK SIAPKAN PEMBIAYAAN UMKM BERBASIS POTENSI EKONOMI DAERAH

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

19 October 2026

29157977

IQPlus, (19/10) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan penguatan ekosistem pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui pemetaan potensi ekonomi daerah agar penyaluran kredit lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pemetaan tersebut akan dilakukan melalui kajian ekonomi daerah untuk mengidentifikasi sektor-sektor potensial serta pelaku UMKM yang dapat berperan dalam pengembangannya.

"Concern kita ke depan bukan lagi kuantitas, tapi concern kita ke depan itu adalah kualitas," kata Dian dalam Seminar Nasional dan Musyawarah Nasional (Munas) XII Perbarindo di Jakarta, Senin.

Menurut Dian, kantor-kantor OJK di daerah akan bekerja sama dengan bank umum dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk mengidentifikasi peluang pembiayaan, termasuk bagi UMKM yang belum memperoleh akses kredit.

Melalui pendekatan tersebut, perbankan diharapkan memiliki informasi lebih lengkap mengenai perkembangan sektor ekonomi setempat dan potensi usaha calon debitur sehingga penyaluran kredit dapat dilakukan secara lebih berkelanjutan.

"Nah, berdasarkan hal ini kemudian kita akan bekerja sama dengan seluruh bank dan seluruh BPR di setiap kantor kita untuk memastikan bahwa penyaluran kredit itu mungkin lebih akan lebih sustain," ujar Dian.

Selain pemetaan ekonomi, OJK menyiapkan penguatan ekosistem UMKM melalui koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan perbankan untuk menyediakan pendampingan usaha, bantuan teknis, serta dukungan akses pasar.

Pendampingan tersebut mencakup peningkatan kapasitas pelaku usaha hingga upaya mempertemukan UMKM dengan pembeli hasil produksi atau off-taker.

Dian menekankan bahwa pengembangan UMKM tidak cukup hanya mengandalkan pembiayaan, tetapi juga memerlukan penguatan sumber daya manusia, tata kelola usaha, digitalisasi, dan perluasan akses pasar.

OJK telah memulai sejumlah langkah pendukung, antara lain memantau implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM dan menyusun pedoman pelaksanaannya.

Menurut Dian, OJK juga mulai membahas pemanfaatan penilaian kelayakan kredit (credit scoring), menyusun panduan pemanfaatan fungsi sosial perbankan syariah bagi UMKM yang belum memenuhi persyaratan pembiayaan, serta memetakan ekosistem pembiayaan bersama pemangku kepentingan.

Pada saat yang sama, OJK mengembangkan Sistem Informasi Pembiayaan UMKM terintegrasi, menyempurnakan dasbor pembiayaan, dan menyusun metodologi indeks pembiayaan UMKM guna memperkuat ketersediaan data.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK telah meluncurkan Laporan Perkembangan Kinerja Pembiayaan UMKM Semester I 2026 pada awal Oktober untuk mendukung penyusunan kebijakan dan strategi pembiayaan berbasis data. (end/ant)