OJK PERKUAT TOKENISASI ASET RIIL AGAR BISA PENUHI PRINSIP SYARIAH
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
04 March 2026
06233566
IQPlus, (4/3) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat tokenisasi aset riil seperti emas, properti dan surat berharga guna memenuhi prinsip syariah, sembari menunggu pembaruan fatwa terkait investasi aset kripto di Indonesia.
"Tentu kita harus menghadirkan kecukupan suplainya dulu. Jadi, aset-aset nasional yang underlying-nya memenuhi prinsip syariah ini harus kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa.
Hasan mengungkapkan bahwa sejumlah model bisnis berbasis underlying aset riil telah lolos uji coba di regulatory sandbox OJK di antaranya tokenisasi komoditas seperti emas, pemanfaatan kepemilikan properti, serta instrumen berbasis surat berharga.
"Dengan underlying yang ada aset nyatanya, ini kan memenuhi salah satu prinsip syariah utama," kata dia. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
