BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

OJK PERKUAT PENGAWASAN DAN PENEGAKAN ATURAN PASAR MODAL

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

04 November 2026

30749832

IQPlus, (4/11) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia melalui pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Plt. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Wahyu Budi Satriyo menuturkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan OJK dalam meningkatkan kualitas pengawasan dan efektivitas penegakan ketentuan di pasar modal.

OJK menyatakan penegakan aturan dilakukan secara konsisten, objektif, dan proporsional berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan. Dalam menentukan sanksi, OJK mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, tanggung jawab pihak yang terlibat, serta kepentingan perlindungan investor.

OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi yang menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.

Selain memberikan konsekuensi kepada pihak yang melanggar, penegakan ketentuan juga bertujuan memperkuat disiplin dan akuntabilitas pelaku pasar serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

"Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek,"katanya.

Penguatan pengawasan tersebut juga dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran di pasar modal.

OJK turut mengimbau seluruh pelaku pasar agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha maupun transaksi di pasar modal. (end)