OJK CABUT IZIN USAHA KOPERASI LKM BULU MAKMUR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
22 October 2026
29450475
IQPlus, (22/10) - Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP 75/KO.13/2026 tanggal 14 Oktober 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Bulu Makmur, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi LKM Bulu Makmur yang beralamat di Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2026.
Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi LKM Bulu Makmur, maka:
1. Kantor Koperasi LKM Bulu Makmur ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
2. Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur diminta untuk mengumumkan pencabutan izin usaha LKM dan rencana penyelesaian kewajiban LKM di kantor LKM di tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat atau surat kabar harian lokal.
3. Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
4. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Bulu Makmur akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
5. Pengurus Koperasi LKM Bulu Makmur dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
