OJK BERI IZIN USAHA PT ASURANSI KERUGIAN JASA RAHARJA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
04 September 2026
24640617
IQPlus, (4/9) - Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang asuransi umum sehubungan perubahan nama PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja melalui KEP-462/PD.02/2026 pada tanggal 31 Agustus 2026.
Dalam pengumaman OJK (4/9) Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
