MENDAG SEBUT WAJIB HALAL PACU DAYA SAING PRODUK DALAM NEGERI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
21 September 2026
26358413
IQPlus, (21/9) - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan berlaku per Oktober 2026 diharapkan mampu mengakselerasi daya saing produk dalam negeri.
"Jadi sebenarnya kan kita memang ada aturan mengenai sertifikasi halal. Kalau sudah punya sertifikasi halal, itu salah satu kunci untuk bisa masuk ke pasar. Jadi itu penting sekali," kata Mendag Budi saat ditemui di Surakarta, Jawa Tengah, Senin.
Oleh karena itu, ia mengajak para pelaku usaha termasuk usaha kecil dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikat halal sesuai ketentuan pemerintah.
Pria yang akrab disapa Busan itu menambahkan, pemerintah memiliki berbagai kanal pendampingan bagi pelaku UMKM, sehingga prosesnya semakin mudah untuk diakses.
"Proses sertifikasi itu gampang, mudah. Jadi teman-teman (UMKM), saya kira tidak usah khawatir. Pasti ada asistensi dari pemerintah, ada pendampingan, diajari cara mendaftarnya bagaimana. Jadi kita beri kemudahan semua agar akses pasar teman-teman itu mudah," ujar Mendag.
Sementara itu, mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal akan berlaku bagi produk makanan, minuman, serta jasa penyajian seperti restoran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Implementasi ini sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyebut cakupan tahap tersebut antara lain meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, serta sejumlah barang gunaan.
Penahapan tersebut juga mencakup produk usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk luar negeri atau impor sesuai jenis produk dan ketentuan yang berlaku. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
