LPS : SIMPANAN NASABAH BPR ARFINDO LAYAK BAYAR CAPAI Rp271,4 MILIAR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
01 September 2026
24353950
IQPlus, (1/9) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Wilayah III menetapkan 34.517 rekening milik 32.918 nasabah PT BPR Arfak Indonesia (Arfindo) sebagai simpanan layak bayar dalam proses penyelesaian likuidasi dengan saldo netto mencapai Rp271,4 miliar.
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah III Fuad di Manokwari, Papua Barat, Selasa, mengatakan penetapan simpanan layak bayar dilakukan berdasarkan hasil rekonsiliasi dan verifikasi terhadap seluruh data nasabah Bank Arfindo.
"Selain itu, terdapat 1.977 rekening milik 1.638 nasabah dengan saldo netto Rp26,9 miliar ditetapkan sebagai simpanan tidak layak bayar," ujarnya.
Proses likuidasi, kata dia, dilakukan secara bertahap untuk menetapkan simpanan layak bayar dan tidak layak bayar sesuai ketentuan Pasal 34 ayat (2) huruf a Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2023 tentang Program Penjaminan Simpanan.
Penetapan kelayakan simpanan tahap pertama setelah izin usaha PT BPR Arfindo dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-105/D.03/2024 tertanggal 17 Desember 2024.
"Kemudian tanggal 23 Desember 2024 dilakukan penetapan simpanan layak dan tidak layak bayar," jelas Fuad.
Dia menyebut bahwa nasabah PT BPR Arfindo setelah menerima pemberitahuan soal pembayaran klaim penjamin, dapat mencairkan simpanan tabungan, giro maupun deposito melalui bank yang telah ditunjuk oleh LPS.
"Karena sudah lebih dari 90 hari, maka nasabah sudah bisa ambil simpanan mereka lewat bank yang kami tunjuk," ucap Fuad.
Perlu diketahui, sejak 11 Desember 2023, OJK menetapkan PT BPR Arfindo sebagai bank dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Cash ratio BPR Arfindo rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat tidak sehat. Selanjutnya pada 6 Desember 2024, OJK menetapkan status pengawasan bank dalam resolusi.
Status itu, dengan pertimbangan bahwa OJK memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham BPR Arfindo untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Hal itu sebagaimana diatur melalui Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Meski demikian, pengurus dan pemegang saham BPR Arfindo tidak dapat melakukan penyehatan. LPS lalu memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Arfindo dan meminta kepada OJK mencabut izin usaha BPR tersebut. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
