KEMENHUB DUKUNG PESAWAT N219 UNTUK PENERBANGAN PERINTIS
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
16 July 2026
19650435
IQPlus, (16/7) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung pesawat N219 karya produksi dalam negeri untuk penerbangan perintis di wilayah terpencil.
"Pasti kita dukung. Produk dalam negeri pasti kita dukung," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa di Jakarta, Kamis.
Menurut Lukman, hal tersebut tergantung pada kesediaan dari PT Dirgantara Indonesia (PTDI) terkait kapan penyiapan pesawatnya.
"Kita ada proses untuk sampai kita bisa mengoperasikan pesawat itu ada proses yang bertahap yang dilakukan oleh kita untuk sampai kita bisa menerima pesawat itu diterbangkan oleh penerbangan sipil," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan pesawat N219 karya produksi dalam negeri mendukung rute-rute penerbangan perintis.
Dia mengatakan, banyak kepala daerah dari berbagai wilayah Indonesia termasuk dari daerah-daerah yang membutuhkan konektivitas udara yang lebih taktis karena kondisi geografinya yang menantang dan tidak selalu terjangkau oleh pesawat-pesawat yang besar.
Sementara itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan atau Kemenhub mengungkapkan usulan tambahan Anggaran Perhubungan Udara pada tahun 2027 sebesar Rp5,297 triliun diperuntukkan untuk beberapa kegiatan prioritas seperti dukungan keselamatan dan layanan keperintisan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan merujuk pada dua surat Menteri Perhubungan tanggal 8 Juni 2026 dan tanggal 24 Juni 2026, usulan tambahan anggaran perhubungan udara tahun anggaran 2027 sebesar Rp5,297 triliun.
"Adapun rincian usulan tambahan pagu indikatif Ditjen Perhubungan Udara tahun anggaran 2027 untuk pemenuhan kegiatan prioritas antara lain dukungan keselamatan sebesar Rp2,9 triliun, untuk pemeliharaan sarana prasarana, rehabilitasi prasarana bandar udara, rekondisi PKPPK, PLTS, peralatan dan pertolongan darurat, serta peralatan keamanan penerbangan," ujar Lukman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
