JATUH TEMPO, OBLIGASI DAN SUKUK IJARAH PLN SENILAI RP387 MILIAR RESMI BERAKHIR
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
19 February 2026
04930340
IQPlus, (19/2) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengumumkan penghapusan pencatatan (delisting) instrumen Obligasi dan Sukuk korporasi milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN mulai Kamis, 19 Februari 2026. Langkah ini dilakukan sehubungan dengan telah masuknya masa jatuh tempo atas kedua instrumen tersebut.
Berdasarkan surat pengumuman bernomor Peng-JTO-00019/BEI.PP2/02-2026, terdapat dua seri efek yang masa berlakunya berakhir. Pertama adalah Obligasi Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019 Seri C dengan kode PPLN03CCN3. Nilai seri untuk obligasi ini tercatat sebesar Rp183 miliar.
Kedua, instrumen berbasis syariah yaitu Sukuk Ijarah Berkelanjutan III PLN Tahap III Tahun 2019 Seri C dengan kode SIPPLN03CCN3. Nilai seri untuk sukuk ini mencapai Rp204 miliar.
Kedua efek korporasi tersebut sebelumnya diterbitkan pada 19 Februari 2019 dengan durasi tenor tujuh tahun, sehingga mencapai tanggal jatuh tempo tepat pada 19 Februari 2026.
"Mulai tanggal 19 Februari 2026 maka efek tersebut tidak tercatat dan tidak dapat diperdagangkan lagi melalui Bursa Efek Indonesia," demikian pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Kadiv Penilaian Perusahaan 2 BEI, Adi Pratomo Aryanto, dan Kadiv Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma Ari A.
Dengan adanya penghapusan pencatatan ini, kewajiban pelaporan dan pencatatan rutin atas kedua seri tersebut di bursa telah berakhir seiring dengan pemenuhan kewajiban pelunasan pokok kepada para pemegang obligasi dan sukuk sesuai jadwal yang ditetapkan dalam prospektus. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
