BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

IFG LIFE CAIRKAN KLAIM Rp394 JUTA KE AHLI WARIS NASABAH BANK SULSELBAR

Kategori

Ekonomi Bisnis

Terbit Pada

17 June 2026

16754024

IQPlus, (17/6) - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anggota IFG, BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi, menyerahkan manfaat klaim asuransi kredit senilai Rp394,2 juta kepada ahli waris almarhum Iwannuddin Mansyur, nasabah Bank Sulselbar Cabang Takalar.

"Penyerahan klaim dilakukan secara simbolis di kantor pusat Bank Sulselbar," kata Direktur Bisnis Individu sekaligus Plt. Direktur Bisnis Korporasi IFG Life Fabiola Noralita dalam keterangan dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Dia menyampaikan pembayaran klaim itu merupakan wujud komitmen IFG Life dan Bank Sulselbar dalam menghadirkan perlindungan finansial bagi nasabah dan keluarga melalui produk asuransi kredit.

"Kehadiran perlindungan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban finansial keluarga ketika menghadapi risiko yang tidak terduga," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan pembayaran klaim itu juga merupakan bentuk nyata dari janji perlindungan yang diberikan kepada nasabah.

"Di balik setiap polis terdapat harapan dan tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada keluarga. Karena itu, kami berkomitmen untuk memastikan setiap kewajiban kepada nasabah dan ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Ia menambahkan pembayaran klaim itu menjadi wujud nyata bahwa perlindungan asuransi hadir untuk membantu keluarga menghadapi situasi yang tidak terduga dan menjaga keberlangsungan rencana keuangan yang telah dibangun.

Direktur Kredit dan UMKM Bank Sulselbar, Dwi Zulkarnain mengatakan kolaborasi dengan IFG Life merupakan bagian dari upaya perusahaan menghadirkan layanan keuangan yang lebih komprehensif bagi nasabah.

Menurut dia, layanan perbankan tidak hanya berfokus pada penyediaan akses pembiayaan, tetapi juga harus dilengkapi dengan perlindungan yang mampu memberikan ketenangan bagi nasabah dan keluarganya.

Dwi juga mengapresiasi komitmen IFG Life dalam memenuhi hak ahli waris melalui pembayaran manfaat asuransi sesuai ketentuan dan manfaat yang telah dijanjikan kepada nasabah. (end/ant)