IESR: ATURAN PAJAK BARU BERPOTENSI HAMBAT PERCEPATAN KENDARAAN LISTRIK
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
24 April 2026
11357850
IQPlus, (24/4) - Institute for Essential Services Reform (IESR) menilai aturan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pajak Kendaraan Bermotor berpotensi menghambat percepatan penerapan kendaraan listrik atau "electric vehicle" (EV) nasional.
Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa mengatakan, perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi kebijakan yang bergantung pada masing-masing daerah berisiko mengganggu perkembangan pasar kendaraan listrik nasional.
Menurut dia, perubahan kebijakan tersebut berpotensi menghambat percepatan kendaraan listrik nasional, padahal target pemerintah Indonesia mencapai 2 juta mobil listrik dan 13 juta motor listrik pada 2030 yang berpotensi menghemat devisa impor hingga Rp49 triliun serta memangkas subsidi BBM Rp18,3 triliun per tahun.
"Insentif pajak nasional harus tetap dipertahankan, bahkan diperluas. Perubahan dari mandat pajak 0 persen menjadi tarif yang bergantung pada selera fiskal masing-masing gubernur akan merusak paritas harga yang sangat dibutuhkan untuk adopsi massal," ujar Fabby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
