BCA Sekuritas
langid
Berita Harian

GELAR RUPST, PRIMADAYA PLASTISINDO BAGIKAN DIVIDEN TUNAI RP6,9 MILIAR

Terbit Pada

26 June 2026

Saham Terkait

Terakhir diperbarui: 26-06-2026, 09:23:am

17658993

IQPlus, (26/6) - PT Primadaya Plastisindo Tbk (IDX:PDPP) sukses menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu, 24 Juni 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh para pemegang saham yang mewakili 2.592.329.424 lembar saham atau setara dengan 84,68% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Kehadiran ini telah memenuhi kuorum yang ditetapkan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam agenda utama rapat, para pemegang saham secara bulat menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025.

Seiring dengan pengesahan tersebut, RUPST juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan sepanjang tahun buku lalu.

Terkait penggunaan laba bersih tahun buku 2025, PDPP memutuskan untuk membagikan dividen tunai sebesar Rp6.912.456.947 atau setara dengan 20% dari total laba bersih kepada pemegang saham yang berhak. Selanjutnya, sebesar Rp5.000.000.000 dari laba bersih akan disisihkan sebagai dana cadangan perseroan. Sementara itu, sisa dari keuntungan tersebut akan dibukukan sebagai laba ditahan yang dialokasikan khusus untuk memperkuat modal kerja perusahaan.

Selain menetapkan kebijakan keuangan, RUPST juga menyepakati perubahan susunan pengurus perseroan. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Lim Kim Guan sebagai Komisaris Perseroan yang baru, di mana ia sebelumnya menjabat sebagai Direktur. Jabatan baru ini efektif sejak penutupan rapat hingga RUPST tahun 2027 mendatang, mendampingi Tirto Angesty selaku Komisaris Utama dan Musa Chandra sebagai Komisaris Independen.

Pada jajaran eksekutif, posisi Direktur Utama tetap diamanatkan kepada Kennie Angesty, didampingi oleh Yu Lin Chan yang menjabat sebagai Direktur perseroan. Masa jabatan keduanya ditegaskan kembali akan berlangsung hingga 3 Agustus 2027.

Selain restrukturisasi organisasi, rapat juga menetapkan bahwa besaran gaji, honorarium, serta tunjangan untuk Dewan Komisaris pada tahun buku 2026 akan disamakan dengan jumlah yang diberikan pada tahun buku 2025.

Sebagai langkah strategis ke depan, pemegang saham menyetujui rencana penambahan kegiatan usaha baru perseroan dengan kode KBLI 38302 berdasarkan studi kelayakan yang komprehensif. Keputusan ini diikuti dengan persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai maksud, tujuan, serta kegiatan usaha penunjang yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025. Melalui langkah ekspansi ini, manajemen PDPP diberikan kuasa penuh untuk mengurus segala dokumen notarial dan administratif kepada instansi yang berwenang. (end)