ESDM DORONG KETERLIBATAN PENGUSAHA LOKAL GARAP TAMBANG MINERBA
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
29 September 2026
27154953
IQPlus, (29/9) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong keterlibatan pengusaha lokal dalam menggrap pertambangan mineral dan batu bara (minerba) melalui penerbitan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Kepmen tersebut mengatur tentang pedoman teknis pelaksanaan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara.
"Ya kan bagus, kalau misalnya ini (menggandeng lokal)," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno ketika ditemui setelah acara ziarah di Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Selasa.
Dalam diktum kedua Kepmen ESDM tersebut, terdapat larangan bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) untuk melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan menteri.
Perusahaan tambang diminta untuk mengutamakan perusahaan jasa pertambangan pada wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.
Aturan tersebut melarang pengusaha tambang untuk menggunakan jasa pertambangan yang sahamnya dimiliki langsung oleh perusahaan tambang tersebut.
Larangan tersebut juga berlaku apabila terdapat kesamaan salah satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) dari pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang izin usaha jasa pertambangan.
Akan tetapi, diktum keempat mengatur pengecualian penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan minerba melalui persetujuan Menteri. (end/ant)
Riset Terkait
Berita Terkait
