BI TEGASKAN REDENOMINASI RUPIAH TAK UBAH NILAI TUKAR DAN STABILITAS EKONOMI
Share via
Kategori
Ekonomi Bisnis
Terbit Pada
10 November 2025
31339222
IQPlus, (10/11) - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa rencana redenominasi Rupiah tidak akan mengurangi daya beli masyarakat maupun mengubah nilai tukar terhadap barang dan jasa. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan uang tanpa mengubah nilai riil Rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa redenominasi merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, serta mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
"Redenominasi adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang atau jasa," ujarnya dalam keterangan resmi.
Ia menambahkan, proses redenominasi dirancang secara matang dan melibatkan koordinasi erat antar pemangku kepentingan. Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025-2029 sebagai RUU inisiatif Pemerintah atas usulan Bank Indonesia. Selanjutnya, BI bersama Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan melanjutkan pembahasan terkait tahapan implementasi kebijakan tersebut.
Menurut BI, penerapan redenominasi akan dilakukan pada waktu yang tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari stabilitas politik, ekonomi, sosial, hingga kesiapan teknis seperti hukum, logistik, dan sistem teknologi informasi.
"Selama proses redenominasi berlangsung, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," tutur Ramdan. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
