ANAK USAHA INKP LAKUKAN TRANSAKSI AFILIASI PERPANJANGAN SEWA
Share via
Kategori
Berita Harian
Terbit Pada
10 November 2025
31357062
IQPlus,10/11) - PT Graha Kemasindo Indah (GKI) anak usaha PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) dan PT Pind Deli Pulp and Paper Mills pada 7 November 2025 menandatangani addendum perjanjian.
Menurut keterangan perseroa Senin, addendum tersebut terkait perpanjangan jangka waktu sewa tanah seluas 77.361 M2 yang berlokasi di propinsi Riau dan dilakukan pada 7 November 2025.
Jangka waktu perpanjangan adalah selama lima tahun terhitung sejak 9 November 2025 dan akan berakhir pada 8 November 2030.
Adapun harga sewa sebesar Rp649,9 miliar per tahun dan akan biaya sewa akan dibayarkan per tahun. Transaksi ini merupakan afiliasi karena memiliki kesamaan pemegang saham pengendali. (end)
Riset Terkait
Berita Terkait
